Mulai Rabu, Tol Sibanceh Seksi 3 Dibuka Gratis

Share

Nukilan.id – PT Hutama Karya (Persero) akan membuka secara fungsional Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 3 meliputi Jantho-Indrapuri mulai Rabu (16/3/2021) pukul 06.00 WIB.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan, ruas tol ini dibuka secara fungsional dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat, khususnya mengenai penggunaan Uang Elektronik (UE) sebagai alat pembayaran di jalan tol.

“Sosialisasi ini dilakukan sebelum nantinya akan resmi diperasikan dan ditetapkan tarifnya. Adapun masa operasional ruas tol fungsional ini adalah 24 jam,” ujar Koentjoro dikutip dari siaran pers, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Darud Donya Surati Menteri PUPR, Gubernur, dan Wali Nanggroe: Minta Situs di Tol Sibanceh Dilestarikan

Pengoperasian secara fungsional jalan tol sepanjang 16 kilometer ini menyusul telah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 197/KPTS/M/2021 terkait Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3 (Jantho-Indrapuri).

Dengan terbitnya SK tersebut, Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3 telah laik secara fisik dan memenuhi persyaratan untuk dioperasikan.

Sebelumnya, imbuh Koentjoro, ruas jalan tol tersebut telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) selama tiga hari yakni, 16-18 Desember 2020.

Jalur ini juga telah dibuka sebagai alternatif jalan pada momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Pembukaan ruas ini sesuai arahan Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT) Kementerian PUPR melalui Surat Terkait Pelaksanaan Jalur Fungsional Jalan Tol pada Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Ada Makam, PT Hutama Karya Hentikan Pengerjaan Gerbang Tol Kajhu

Selain SK Penetapan Pengopeasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 3, Hutama Karya juga telah menerima SK Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Segmen Jantho-Indrapuri-Blang Bintang melalui SK Nomor 198/KPTS/M/2021.

Dengan diterbitkannya kedua SK tersebut, maka Tol Sigli Banda-Aceh Seksi 3 (Jantho-Indrapuri) akan segera berbayar pasca masa sosialisasi selama 14 hari ke depan selesai.

“Setelah itu kami akan menunggu evaluasi dari Kementerian PUPR mengenai pemberlakuan tarifnya secara resmi,” lanjut Koentjoro.

Meski belum dikenakan tarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan penempelan kartu uang elektronik untuk dapat melintas di ruas tol ini.

Dia menegaskan, satu kartu elektronik hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan bermotor saja.[]
Sumber: kompas
Baca juga: Pemerintah Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas 2021

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News