Mulai Hari ini KPK Periksa Pejabat Pemerintahan Aceh Terkait Barang dan Jasa

Share

Nukilan.id – Mulai hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun Anggaran 2019 hingga 2021, Senin (25/10/2021) sampai Rabu ( 27/10/2021).

Dalam lampiran surat Kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan dengan Nomor 14/Mou/2018- nomor 2688/2018 pada (28/10/2018).

Terkait Daftar Usulan kegiatan Tahun Jamak (Multyears) Pembiayaan Tahun Anggaran 2019-2021.

Adapun kegiatan yang terlampir, Pembangunan Gedung Oncology Center dan tiga (3) pembangunan Kapal Ferry Aceh Hebat 1, 2 dan 3.

Dan di ketahui pemanggilan tersebut tertera dalam surat KPK, seluruh Pimpinan DPRA yang dipanggil untuk membawa foto kopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRA, foto kopi SK pengangkatan sebagai anggota Banggar DPRA (Apabila merupakan anggota Banggar).

Kemudian dilengkapi juga foto kopi dokumen terkait pengajuan APBA TA 2021, foto kopi daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (Lintasan Simeuleue – Pantai Barat dan Lintasan Ulee Lheue – Balohan Sabang),

Selanjutnya, foto kopi dokumen lainnya terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2 dan 3, termaksut Anggaran yang berkode Apendik.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News