Mulai Agustus, Aceh Terapkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan Syari’ah

Share

Nukilan.id – Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa persiapan uji coba penerapan layanan syariah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan di Negeri Serambi Mekah telah mencapai 90 persen. Penerapan layanan itu akan dimulai pada Agustus 2021.

Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan Iskandar Syukri menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh menyambut baik pilot project penerapan layanan syariah dari BPJS Ketenagakerjaan

Layanan itu dinilai dapat memenuhi kebutuhan para pekerja di Aceh atas jaminan sosial berbasis syariah, melengkapi ekosistem keuangan syariah yang ada di sana.

Iskandar pun menjelaskan bahwa uji coba layanan syariah BPJS akan dimulai pada bulan depan. Untuk melakukan itu, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan koordinasi dan persiapan, seperti pelatihan terhadap petugas dan karyawannya dalam memberikan pelayanan syariah.

“Sejauh ini menurut informasi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Banda Aceh, sudah 90 persen persiapan operasionalnya rampung di seluruh Aceh, yang terdapat sembilan cabang BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Iskandar kepada Bisnis, Sabtu (17/2/2021).

Selain persiapan yang dilakukan kantor cabang BPJS, Pemerintah Provinsi Aceh pun menyatakan akan menyurati kepala daerah setiap kabupaten dan kota di Aceh terkait penerapan layanan syariah itu. Setiap pempimpin daerah akan diminta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengalihan sistem pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan ke prinsip syariah.

“Simpanan peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan didukung oleh perbankan syariah yang ada, termasuk Bank Aceh Syariah milik pemerintah Aceh,” ujar Iskandar yang juga mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Pemberlakuan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan pun dinilai sejalan dengan amanah Qanun Aceh No.11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Seluruh lembaga keuangan di Aceh harus beroperasi dengan prinsip syariah dalam tempo paling lama tiga tahun setelah qanun itu berlaku pada 4 Januari 2019.

Artinya, setiap orang, badan usaha, dan badan hukum di Aceh harus mengubah transaksi keuangannya ke lembaga keuangan syariah paling lambat 4 Januari 2022. Hal itu pun berlaku bagi BPJS Ketenagakerjaan, karena iuran peserta akan diinvestasikan agar terdapat pengembangan dana.

“Ini berlaku terhadap setiap badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh. Termasuk asuransi, pegadaian, koperasi, lembaga pembiayaan, teknologi finansial, lembaga keuangan non-bank, harus secara Syariah,” ujarnya.[bisnis.com]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News