NUKILAN.ID | JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan izin pembangunan perumahan maupun perkantoran yang memanfaatkan lahan persawahan. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk upaya menjaga ketahanan pangan serta melindungi sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Aceh bersama Perumdam Tirta Mountala di Aceh Besar, Selasa (4/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap membuka peluang investasi di sektor perumahan. Namun, seluruh proses pembangunan harus mengacu pada tata ruang yang berlaku serta tidak mengorbankan lahan sawah produktif.
“Kita harus bersinergi, karena ini penting membantu pertumbuhan ekonomi daerah. Lagi pula, perumahan adalah salah satu kebutuhan pokok manusia,” kata Muharram Idris.
Ia menjelaskan, seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berinvestasi di Aceh Besar selama pembangunan dilakukan secara tertib, memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian.
Menurutnya, setiap pemanfaatan lahan wajib melalui mekanisme perizinan serta koordinasi lintas sektor agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Muharram Idris juga menekankan pentingnya menjaga keberadaan lahan persawahan sebagai aset berharga yang diwariskan oleh para pendahulu.
“Pentingnya kita menjaga khazanah kita, termasuk peninggalan nenek moyang kita berupa lahan persawahan yang ditinggal untuk anak cucu hingga sekarang,” katanya.
Ia menilai, lahan pertanian produktif tidak seharusnya dikorbankan demi pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, Aceh Besar masih memiliki banyak kawasan lain yang dapat dikembangkan menjadi pusat permukiman maupun pertumbuhan ekonomi tanpa harus mengalihfungsikan lahan sawah.
“Ada lokasi yang harus kita kembangkan agar daerah bisa maju secara merata. Bukan dengan mengalihfungsikan lahan persawahan tentunya. Coba lihat pada saat bencana tsunami Aceh, NGO mana yang ada membuat rumahnya di area persawahan, tidak ada,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD REI Aceh, Zulkifli Juned, mengapresiasi arahan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Menurutnya, pandangan tersebut sejalan dengan komitmen REI untuk mendukung pembangunan yang tertib, sesuai aturan, dan berkelanjutan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian wilayah Aceh Besar yang berbatasan dengan Kota Banda Aceh telah mengalami alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan perumahan. Perubahan fungsi lahan tersebut umumnya dilakukan dengan alasan sawah yang dimanfaatkan merupakan lahan tadah hujan atau tidak memiliki jaringan irigasi.
Selain itu, alih fungsi lahan juga terjadi di kawasan pesisir Aceh Besar. Sejumlah lahan mangrove dan tambak telah berubah menjadi kawasan perumahan. Dalam lima tahun terakhir, pembangunan perumahan, termasuk perumahan bersubsidi melalui program KPR, semakin berkembang dengan memanfaatkan lahan tambak dan kawasan mangrove di wilayah pesisir tersebut. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

