Nukilan.id – Muhammad Althariq Zien dan Meuthia Tahiya Erlison tepilih sebagai Duta Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Keduanya merupakan Mahasiwa dan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK).
Mereka terpilih setelah melewati beberapa tahapan seleksi/ujian yang dilaksanakan oleh Kejati Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah kuala (USK) Banda Aceh pada Kamis (4/8/2022) kemarin.
Seleksi tersebut diikuti 11 orang Mahasiswa/Mahasiswi dari Fakultas Hukum USK dan telah melengkapi persyarakatan yang telah ditentukan tim penguji. Adapun tim penguji yang bertugas untuk memilih Duta RJ Kejati Aceh ini yaitu, Dekan Fakultas Hukum USK, Wakil Dekan I, Wakil Dekan III, serta 2 Dosen Internasional Class Program, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, dan Kasi Oharda Pada Aspidum Kejati Aceh.
Sehingga dari tahapan seleksi tersebutakhirnya ditetapkan Muhammad Althariq Zien dan Meuthia Tahiya Erlison sebagai Duta RJ Kejati Aceh, sesuai dengan surat Dekan Fakultas Hukum USK Nomor B/354/UN11.1.3/DL.05/2022 tanggal 8 Agustus 2022.
Duta RJ Kejati Aceh terpilih ini bertugas sebagai perpanjangan tangan Kejati Aceh dalam menyampaikan program-program kerja yang dilaksanakan Kejati Aceh khususnya menyangkut penegakan hukum berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.
Dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (10/8/2022) Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH menyambut baik adanya program pemilihan Duta RJ tersebut dan memberikan ucapan selamat kepada yang terpilih.
“Duta RJ harus belajar lebih giat lagi khususnya menyangkut hukum dan program kerja Kejaksaan agar mereka dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa terkait dengan penerapan restorative justice di institusi Kejaksaan khususnya Kejati Aceh,” kata Bachtiar.
Reporter: Reji