Mudik Dilarang, Insentif bagi 15 Ribu Sopir Aceh Harus Dipikirkan

Share

Nukilan.id – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh meminta Pemerintah memikirkan jenis insentif bagi sekitar 15 ribu pekerja transportasi yang terdampak larangan mudik lebaran 2021.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak hari ini, Kamis (6/5) hingga 17 Mei 2021.

Aturan itu dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun demikian, angkutan penyeberangan laut lintasan antar kota/kabupaten dalam provinsi Aceh tetap melayani untuk mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Ketua DPD Organda Aceh Ramli Istana mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Pemerintah tersebut untuk mengendalikan wabah Covid-19. Namun, kata dia, pemerintah juga harus memikirkan nasib pekerja transportasi akibat kebijakan itu.

“Ada hal yang harus kita pikirkan bersama, ada sekitar 15 ribu pekerja transportasi di Aceh, di antaranya supir angkutan, apa yang harus mereka lalukan dan harus kemana mereka?” ujar dia, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, Pemerintah perlu mempersiapkan kebijakan berupa insentif bagi petugas lepas transportasi dalam memenuhi kebutuhan di hari raya.

“Jika kita berharap sama perusahaan, mereka juga rugi. Kita tahu bersama, supir ini dibayar jika mereka ada narik, pekerja angkutan juga manusia biasa dengan segala kebutuhan, kebutuhan baju baru anak-anak dan kebutuhan lainnya. Tentunya, hal ini harus dipersiapkan dan dipikirkan solusi bersama,” tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Aceh Deddy Lesmana mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi administratif bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut.

“Akan dicabut izin operasionalnya,” kata dia, saat dikonfirmasi.

Deddy mengatakan pelarangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional yang telah didiskusikan dalam rakor lintas sektor di Mapolda Aceh.

“Dengan demikian, kami mengharapkan agar Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.[cnnindonesia]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News