Nukilan.id – Penumpang angkutan umum dan mobil pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh wajib mengantongi surat bebas Corona. Aturan itu berlaku sejak 3-17 Mei mendatang.
“Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).
Penumpang mobil pribadi dan angkutan umum bakal diperiksa di setiap terminal di Aceh. Aturan itu dibuat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Tanah Rencong.
Baca juga: Gubernur Sumut Siapkan 7 Lokasi Karantina untuk Masyarakat yang Nekat Mudik
Menurut Dicky, petugas pemeriksaan terdiri dari TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Dia meminta pihak Organda dan pengusaha angkutan umum menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen.
“Diharapkan masyarakat Aceh melakukan tes antigen sebelum melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh,” ujar Dicky.
Selain mudik lokal, polisi juga bakal melarang warga dari luar daerah masuk ke Aceh. Perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) di empat titik yaitu Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh Tenggara bakal ditutup total.
“Tanggal 6 Mei semua kita close perbatasan,” ujar Dicky.[detikcom]