NUKILAN.id | Banda Aceh — Muzakir Manaf, atau yang akrab disapa Mualem, selaku Komisi Pengawas Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) merekomendasikan agar pemilihan Kepala BPMA oleh Panitia Seleksi (Pansel) ditunda hingga pelantikan Gubernur Aceh definitif pada 7 Februari 2025.
Rekomendasi ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dengan nomor SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO, tertanggal 12 Desember 2024. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Mualem menilai, penjaringan Kepala BPMA tidak mendesak dilakukan saat ini, mengingat Kepala BPMA yang menjabat telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga 25 November 2025 oleh Kementerian ESDM.
“Alangkah lebih etis jika pembentukan Panitia Seleksi Kepala BPMA menunggu pelantikan Gubernur Aceh definitif,” tulis Mualem dalam surat rekomendasinya yang diperoleh pada Jumat malam (20/12/2024).
Surat rekomendasi tersebut memuat dua poin utama:
- Dasar Pembentukan BPMA
Berdasarkan Nota Kesepahaman Helsinki yang melahirkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Aceh mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi melalui BPMA.Badan ini resmi berdiri setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. BPMA pertama kali dipimpin oleh Marzuki Daham pada 11 April 2016, dan sejak itu mengelola 11 blok migas di wilayah Aceh.
Tujuan utama pembentukan BPMA adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui pengelolaan migas yang lebih optimal.
- Konteks Penundaan
Pj Gubernur Aceh dibentuk untuk menjalani masa transisi menuju pemimpin definitif, sejalan dengan pelaksanaan pilkada serentak 2024. Mengingat masa transisi ini, Mualem menilai proses pemilihan Kepala BPMA lebih tepat dilakukan oleh Gubernur definitif yang akan dilantik pada Februari 2025.
“Dengan latar belakang ini, kami merekomendasikan agar penjaringan Kepala BPMA tidak dilakukan terburu-buru dan menunggu adanya kepemimpinan definitif,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga harmoni antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, sesuai dengan semangat pembentukan BPMA.
Editor: Akil