NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa perusakan alat peraga kampanye dalam proses pemilu atau pilkada hukumnya haram. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap insiden perusakan alat peraga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Aceh di Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, yang akrab disapa Lem Faisal, menegaskan bahwa tindakan merusak alat peraga kampanye melanggar prinsip-prinsip Islam, karena alat-alat tersebut dibuat dengan biaya yang dikeluarkan sendiri oleh para kandidat.
“MPU sudah mengeluarkan fatwa bahwa merusak alat peraga kampanye hukumnya haram. Mereka mencetak dan membuatnya dengan harta sendiri, maka dari itu merusaknya adalah tindakan haram,” ujarnya di Banda Aceh, Senin (7/10/2024).
Fatwa ini merujuk pada Fatwa Nomor 3 Tahun 2014 yang mengatur tentang pandangan Islam terhadap pemilihan umum. Pada poin ketujuh dari fatwa tersebut, dijelaskan bahwa menghilangkan atau merusak alat peraga kampanye yang sah menurut hukum negara adalah haram.
Lem Faisal menambahkan, meskipun alat peraga kampanye dipasang di tempat yang tidak sesuai atau tidak diizinkan oleh pemerintah, masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri untuk memindahkan atau merusaknya. Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih).
“Jika alat peraga kampanye ditempatkan di lokasi yang tidak sesuai, yang berhak untuk menurunkan atau memindahkan adalah pemerintah atau Panwaslih, bukan masyarakat,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, Lem Faisal juga mengimbau masyarakat Aceh untuk menjalani proses demokrasi dengan cara yang damai dan menghormati perbedaan. Ia berharap Pilkada Aceh dapat berlangsung dengan aman dan tertib tanpa adanya tindakan-tindakan yang merusak demokrasi.
“Kita berharap masyarakat Aceh bisa menjalani Pilkada dengan nyaman, aman, dan tidak perlu terlalu radikal dalam merespons perbedaan politik,” tutupnya.
Editor: Akil