MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menetapkan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan hukumnya haram. Hal ini disampaikan dalam Sidang Paripurna MPU Aceh yang ditutup pada Kamis (26/9/2024) di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Banda Aceh.

Fatwa tersebut merupakan hasil dari pembahasan fenomena kekerasan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang dilihat dari perspektif hukum Islam, adat, dan hukum positif. Sidang yang berlangsung selama tiga hari ini melahirkan lima poin fatwa dan sebelas butir taushiyah yang menyoroti pentingnya penghormatan terhadap tenaga pendidik.

“Dalam pandangan Islam, pendidik atau tenaga kependidikan adalah perwakilan dari orang tua atau wali peserta didik. Oleh karena itu, mereka wajib dihormati dan ditaati,” kata Ahmad Taufik, Lc, Kabag. Persidangan MPU Aceh, saat membacakan rancangan fatwa.

Selain mengharamkan kekerasan, fatwa MPU Aceh juga menegaskan bahwa sanksi yang bersifat mendidik dan tidak mencederai fisik peserta didik diperbolehkan.

Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag, mengapresiasi kerja keras seluruh anggota MPU yang telah berijtihad selama tiga hari untuk merumuskan fatwa ini.

“Fatwa ini didasarkan pada prinsip keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di Aceh. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang berdomisili di Aceh, fatwa ini bersifat wajib diikuti,” ungkap Prof. Muhibbuththabary.

Dalam taushiyahnya, MPU Aceh juga menyerukan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan dari segala bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pembuatan regulasi yang tegas terkait perlindungan tersebut.

Selain itu, MPU Aceh mendesak agar pemerintah segera mengesahkan qanun tentang perlindungan guru dan merumuskan qanun pendidikan Aceh yang berlandaskan nilai-nilai Islami.

MPU juga berharap agar seluruh lembaga pendidikan di Aceh mengajarkan etika, adab, dan kesopanan terhadap guru. Pendidikan akhlakul karimah, yang meliputi etika dan tata krama kepada pendidik, dinilai perlu diintensifkan di setiap satuan pendidikan di Aceh.

Fatwa dan taushiyah ini diharapkan mampu mencegah kekerasan terhadap pendidik sekaligus memperkuat penghormatan kepada mereka dalam menjalankan tugas mulia mendidik generasi penerus bangsa.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News