MPU Aceh Izinkan Perayaan Malam Tahun Baru, Begini Syaratnya

Share

NUKILAN.id | Badna Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengizinkan masyarakat di Aceh merayakan malam tahun baru 2025, dengan syarat yang harus dipatuhi selama pelaksanaannya.

“Kegiatan tersebut (tahun baru) agar lebih difokuskan pada dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al Quran, ceramah agama, dan sejenisnya,” kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Minggu.

Ketentuan ini diatur dalam Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perayaan Tahun Baru Masehi 2025.

Tgk Faisal menyebutkan tausiyah tersebut diterbitkan sebagai pertimbangan atas perayaan pergantian tahun baru masehi yang sering dilakukan di berbagai belahan dunia, termasuk oleh sebagian masyarakat Aceh.

Pelaksanaan momentum tersebut, katanya, seringkali dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat menimbulkan kegaduhan serta kerusakan harta benda.

Adapun keputusan dalam tausiyah MPU Aceh tersebut adalah agar perayaan lebih difokuskan pada dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al Quran, ceramah agama, dan kegiatan sejenis, baik secara berjamaah maupun perseorangan.

Kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, musik yang hingar bingar, serta bentuk kegiatan lain yang sejenis, diimbau agar dihindari.

“Bagi masyarakat Muslim, dilarang melakukan dan mengikuti acara ritual khas non-Muslim serta penggunaan atributnya,” ujarnya.

Pada poin terakhir tausiyah tersebut, MPU Aceh juga meminta masyarakat untuk bersikap toleransi dan saling menghargai antar umat beragama.

“Bahwa masyarakat diharapkan agar bersikap toleran dan saling menghormati antar umat beragama,” demikian Tgk Faisal Ali.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News