Friday, April 26, 2024

MPU Aceh Imbau Masyarakat Tak Langgar Syariat Islam Jelang Tahun Baru

Nukilan.id – MPU Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Himbauan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peringatan Tsunami dan Menyambut Tahun Baru 2023 Masehi.

Dalam himbauan itu, MPU Aceh mengajak masyarakat Aceh khususnya dalam rangka memperingati 18 tahun Tsunami Aceh yang akan diperingati 26 Desember mendatang agar difokuskan pada kegiatan zikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al-Quran serta ceramah agama.

“Kegiatannya agar lebih difokuskan pada dzikir, wirid, doa, tafakkur, membaca Al-Quran, ceramah agama dan sejenisnya, baik secara berjamaah atau perseorangan”, bunyi salah satu poin himbauan tersebut.

Selanjutnya dihimbau juga kepada seluruh masyarakat untuk menghindari dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan ruh syariat Islam dalam peringatan musibah tsunami dan menyambut tahun baru 2023 masehi, seperti meniup terompet, menyalakan lilin, kembang api, dan musik yang hingar bingar dan bentuk lainnya.

“Bagi kaum muslimin dan muslimat dilarang melakukan dan mengikuti acara khas ritual non muslim. Masyarakat muslim dilarang berpartisipasi dalam bentuk apapun pada perayaan natal”, lanjutan poin himbauan yang ditandatangani unsur pimpinan MPU Aceh itu.

Menurut himbauan MPU Aceh yang dikeluarkan tanggal 20 Desember 2022 itu, Peringatan tsunami dan menyambut tahun baru miladiyah pada dasarnya tidak dilarang selama kegiatannya dilaksanakan secara khidmat, khusyu’, tawadhu’ dan tidak dalam bentuk pesta pora, hura-hura dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.

Himbauan itu ditutup dengan poin keenamnya sekaligus poin terakhir yang diharapkan kepada masyarakat muslim agar bertoleransi terhadap non muslim dalam menjalankan ritual mereka. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img