MPU Aceh: Hukum Mencoblos Kotak Kosong di Pilkada Dinyatakan Boleh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa penting terkait Pilkada di Aceh Tamiang dan Aceh Utara yang hanya diikuti satu pasangan calon. Dalam fatwa tersebut, mencoblos kotak kosong di surat suara dinyatakan boleh secara hukum Islam.

Fatwa ini tercantum dalam Fatwa Terbatas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hukum Memilih Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah, yang ditetapkan pada 28 Oktober 2024. Fatwa tersebut ditandatangani Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersama tiga wakil ketua.

Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari masyarakat untuk mendapatkan penjelasan hukum terkait memilih kotak kosong di Pilkada. Dalam Pilkada 2024, dua kabupaten di Aceh, yakni Aceh Tamiang dan Aceh Utara, hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Dalam fatwa tersebut, MPU Aceh menegaskan bahwa memilih pemimpin merupakan hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam.

“Hukum memilih pemimpin yang muslim adalah wajib,” tulis fatwa tersebut pada poin kedua.

Namun, dalam kondisi tertentu, mencoblos kotak kosong dianggap sebagai pilihan yang sah.

“Hukum mencoblos pada kotak kosong di kertas suara dalam Pilkada adalah boleh,” bunyi poin ketiga fatwa tersebut.

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, menjelaskan bahwa dalam prinsip Islam tidak boleh ada kekosongan pemimpin. Jika kotak kosong menang, kepala daerah tetap akan diisi oleh pemimpin yang ditunjuk sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Memilih kotak kosong tidak akan menciptakan kekosongan pemimpin. Hanya saja, pemimpin yang terpilih bukanlah hasil dari proses pemilihan langsung, melainkan ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faisal dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

MPU Aceh juga menjelaskan bahwa fatwa ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, Al-Qur’an, dan hadis. Penetapan fatwa ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Aceh yang ingin menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos kotak kosong.

Langkah ini mendapat perhatian publik, terutama karena Pilkada di dua wilayah tersebut akan berlangsung dalam situasi unik, yakni tanpa adanya kompetisi antarpasangan calon.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News