NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua Laskar Santri Perjuangan Aceh, Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, S.H., berharap kepemimpinan baru di Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mampu menjawab tantangan menurunnya moral masyarakat di tengah pesatnya perkembangan media sosial, khususnya melalui platform Instagram dan siaran langsung TikTok.
Afif menilai, pelaksanaan syariat Islam di Aceh perlu diperkuat dengan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Menurutnya, pengawasan terhadap ruang siber harus menjadi bagian dari strategi pembinaan moral masyarakat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang digital.
Aktivis yang berada di bawah naungan Angkatan Muda Mudi Perjuangan Aceh (AMMPA) itu mengatakan, kekhususan Aceh dalam penerapan syariat Islam seharusnya diiringi dengan penguatan peran Dinas Syariat Islam, termasuk membangun koordinasi dengan instansi terkait untuk menangani akun-akun media sosial yang dinilai berpotensi mendorong perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Ia juga menilai tata kelola DSI perlu lebih responsif terhadap tantangan zaman.
“Era digital telah mengubah pola interaksi masyarakat. Berbagai konten yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan adat Aceh dapat dengan mudah diakses serta disebarluaskan. Kondisi ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, terutama Dinas Syariat Islam,” kata Afif dalam keterangannya, Minggu.
Ia menilai kepemimpinan baru di DSI harus menghadirkan pendekatan yang lebih relevan dengan perkembangan era digital. Menurutnya, menjaga moral masyarakat tidak cukup hanya melalui penegakan aturan di lapangan, tetapi juga membutuhkan edukasi, peningkatan literasi digital, serta kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong penggunaan media sosial secara sehat dan bertanggung jawab.
Afif menegaskan bahwa pengawasan terhadap ruang digital harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut perlu mengedepankan edukasi, pembinaan, serta kerja sama dengan instansi terkait, platform digital, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat agar ruang digital tetap produktif tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kebebasan berekspresi yang dijamin peraturan perundang-undangan.
“Media sosial tidak boleh menjadi ruang yang dipenuhi penyebaran konten pornografi, ujaran kebencian, perjudian daring, maupun perilaku lain yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan norma masyarakat Aceh. Namun, penanganannya harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Selain itu, Afif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga moral masyarakat tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga keluarga, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, tokoh agama, serta masyarakat secara umum.
“Laskar Santri Perjuangan Aceh siap mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan memperkuat pembinaan akhlak masyarakat melalui pendekatan yang humanis, edukatif, dan berlandaskan hukum. Kepemimpinan baru Dinas Syariat Islam harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan moral masyarakat Aceh di tengah tantangan era digital yang terus berkembang,” tutup Afif. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News









