Sunday, September 8, 2024
1

MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara di 8 Kecamatan Aceh Timur untuk Pemilu DPRA

NUKILAN.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting dalam sengketa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 6. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (7/6/2024), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di delapan kecamatan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara PHPU 2024 Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar, di Gedung MK, Jakarta.

Delapan kecamatan yang akan dihitung ulang suaranya adalah Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron. Penghitungan ulang tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan diucapkan.

Partai Golkar mengajukan permohonan ini dengan mendalilkan adanya penambahan suara untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di delapan kecamatan tersebut. Partai Golkar menyatakan telah mengajukan keberatan terhadap hasil pleno ke Bawaslu Kabupaten Aceh Timur. Bawaslu kemudian memberikan saran perbaikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, yang selanjutnya meneruskan keberatan tersebut kepada ketua PPK di delapan kecamatan terkait. Namun, tidak ada tindakan lanjutan dari para ketua PPK tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan bukti adanya perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh antara Formulir C. Hasil Salinan dan Formulir D. Hasil Kecamatan.

“Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah suara pada Formulir D. Hasil Kecamatan merupakan suara yang benar dan valid,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, dalil tentang tidak adanya tindak lanjut dari PPK atas perintah KIP Kabupaten Aceh Timur juga terbukti di persidangan. Bahkan, di persidangan terungkap bahwa Bawaslu Provinsi Aceh telah mengeluarkan putusan yang menyatakan KIP Aceh, KIP Kabupaten Aceh Timur, serta PPK delapan kecamatan tersebut terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Dengan dasar tersebut, MK tidak dapat memastikan keabsahan angka perolehan suara yang ada.

“Demi mendapat kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum anggota legislatif untuk anggota DPRA di Dapil Aceh 6, serta untuk melindungi hak konstitusional pemilih, maka menurut Mahkamah perlu penghitungan ulang surat suara,” ucap Arief.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilu, serta menjaga hak konstitusional setiap pemilih di Aceh.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img