NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua Divisi Advokasi Hukum DSI Law Firm Banda Aceh, Misran, S.H, menyampaikan dukungan penuh serta apresiasi tinggi atas lolosnya Arman Fauzi dalam tahapan penelusuran rekam jejak calon Anggota Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia periode 2026–2030.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan bentuk pengakuan atas perjalanan panjang pengabdian Arman di bidang keterbukaan informasi publik, tata kelola pemerintahan, dan penguatan demokrasi.
“Masuknya Saudara Arman Fauzi dalam proses penelusuran rekam jejak oleh Tim Seleksi merupakan pencapaian yang patut diapresiasi. Ini bukan sekadar keberhasilan personal, melainkan juga kebanggaan bagi Aceh karena mampu menghadirkan putra daerah yang memiliki kapasitas untuk bersaing pada tingkat nasional,” ujar Misran.
Misran menilai, rekam jejak Arman Fauzi memperlihatkan konsistensi kuat dalam memperjuangkan nilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Sebelum terlibat di Komisi Informasi Aceh, Arman lebih dahulu dikenal sebagai jurnalis yang fokus pada isu-isu publik dan tata kelola pemerintahan.
Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya di sektor masyarakat sipil melalui Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, mulai dari posisi investigator hingga dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif.
“Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa Saudara Arman memahami secara langsung bagaimana pentingnya pengawasan terhadap kebijakan publik, pengelolaan anggaran negara, dan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ini merupakan kompetensi yang sangat relevan dengan tugas dan fungsi Komisi Informasi,” katanya.
Selain itu, Arman juga disebut pernah berperan sebagai konsultan dalam berbagai program pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah, termasuk pendampingan perencanaan pembangunan serta pelayanan publik. Pengalaman ini dinilai memperkaya perspektifnya dalam memahami hubungan antara kebijakan pemerintah, kebutuhan masyarakat, serta pentingnya keterbukaan informasi sebagai instrumen pengawasan publik.
Puncak kiprahnya terlihat saat ia dipercaya menjadi Anggota Komisi Informasi Aceh dan kemudian menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Aceh. Dalam posisi tersebut, ia terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa informasi publik, penguatan kapasitas badan publik, evaluasi keterbukaan informasi, hingga mendorong budaya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Beliau tidak hanya memahami teori dan regulasi keterbukaan informasi publik, tetapi juga memiliki pengalaman praktik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pengalaman memimpin Komisi Informasi Aceh menjadi modal yang sangat berharga apabila diberikan amanah di tingkat nasional,” ujar Misran.
Lebih lanjut, Misran menilai bahwa salah satu keunggulan utama Arman Fauzi adalah integritas serta konsistensi pengabdiannya. Sepanjang rekam jejak publik yang diketahui, Arman dinilai aktif memperjuangkan isu transparansi dan akuntabilitas tanpa pernah dikaitkan dengan persoalan hukum maupun pelanggaran etik yang dapat mengurangi kepercayaan publik.
Menurutnya, Arman juga memiliki pemahaman yang baik terhadap berbagai isu strategis di Aceh, mulai dari tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran publik, pelayanan publik, hingga penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Hal ini menjadi nilai tambah mengingat Aceh memiliki kekhususan serta pengalaman sejarah yang unik dalam konteks nasional.
“Pengalaman panjang beliau dalam mengawal keterbukaan informasi, mengawasi tata kelola pemerintahan, serta membangun komunikasi antara masyarakat dan badan publik menunjukkan bahwa beliau memiliki kapasitas yang memadai untuk menjadi bagian dari Komisi Informasi Pusat. Kami melihat beliau sebagai figur yang mampu membawa perspektif daerah ke tingkat nasional tanpa kehilangan komitmen terhadap kepentingan bangsa dan negara,” tegas Misran.
DSI Law Firm Banda Aceh yang mengusung tagline ‘Demokrasi Sentra Indonesia’ menilai keterwakilan Aceh dalam lembaga nasional seperti Komisi Informasi Pusat memiliki arti penting, tidak hanya bagi daerah, tetapi juga bagi penguatan demokrasi Indonesia secara keseluruhan.
“Kami berharap Tim Seleksi dan Komisi I DPR RI dapat memberikan penilaian yang objektif berdasarkan kapasitas, integritas, kompetensi, dan rekam pengabdian yang telah ditunjukkan Saudara Arman Fauzi selama ini. Dengan pengalaman yang dimiliki, kami optimistis beliau dapat menjadi representasi Aceh yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan keterbukaan informasi publik dan kualitas demokrasi Indonesia,” tutup Misran.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



