Nukilan.id – Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) Tahun 2022, untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. Namun meminta kepada gubernur untuk mengganti pimpinan dan personil Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), salah satu penyebab tingginya SiLPA.
Hal ini disampaikan Juru bicara Fraksi Partai Aceh DPRA, Tgk. Muhammad Yunus di Aula Gedung Serbaguna DPR Aceh Banda Aceh, (30/11/2021).
Setelah Fraksi Partai Aceh mencermati, mempelajari dan membahas Pendapat Badan Anggaran DPRA dan Jawaban saudara Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Aceh Tahun 2022 dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Terkait Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebagaimana yang disampaikan oleh Saudara Gubernur dalam RAPBA tahun 2022 sebesar Rp 2.568.193.356.058, Dibandingkan KUA PPAS APBA 2022 disampaikan sebesar Rp 2.538.241.901.839, dengan selisih total penurunan sebesar Rp. 29.951.454.219, Terkait dengan kenaikan PAA ini Fraksi Partai Aceh meminta kepada Saudara Gubernur untuk dapat mengoreksi kenaikan pendapatan tersebut.
- Silpa tahun berjalan 2021, Fraksi Partai Aceh sependapat dengan Badan Anggaran DPRA terkait dengan prediksi Silpa tahun 2021 sebesar Rp. 3.413.167.273.688, atau 51,80 % berpendapat bahwa realisasi belanja akan sulit untuk direalisasi mengingat tanggal (18/12/2021) penutupan buku kas Pemerintah Aceh.
- Target RPJMA, Fraksi Partai Aceh berpendapat bahwa perlu dilakukan pemeriksaan khusus ditugaskan kepada BPKP terkait target kontrak politik dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) tahun 2017-2022 agar dilakukan proses pemeriksaan dan evaluasi enam bulan sebelum habis masa jabatan.
- Penggantian Pimpinan dan personil BPBJ, Fraksi Partai Aceh Sependapat dengan Badan Anggaran DPRA, mengevaluasi dan sesegera mungkin mengganti pimpinan dan personil BPBJ menyebabkan keterlambatan dan macetnya pembangunan Aceh sehingga berdampak pada tingginya Silpa APBA pada tahun 2021.
- Percepatan Pembangunan, Fraksi Partai Aceh meminta Gubernur menugaskan masing-masing SKPA mendaftarkan paket kegiatan pada Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Unit Kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) melakukan proses pelelangan pratinjauan tender pada bulan Desember 2021 agar realisasi anggaran tahun 2022 dapat dirasakan manfaat oleh masyarakat.
- Pembahasan Anggaran hasil koreksi Menteri Dalam Negeri. Fraksi Partai Aceh meminta kepada saudara Gubernur Aceh agar hasil koreksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap RAPBA Tahun Anggaran 2022 harus dibahas kembali di Badan Anggaran DPRA dan diparipurnakan oleh DPRA.
- Atas bantuan keuangan kepada Bank Aceh yang bersumber dari dana Otsus Pemerintah Aceh sebesar Rp 500 Milyar Fraksi Partai Aceh mengharapkan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebesar besarnya untuk peningkatan perekonomian masyarakat Aceh.
- Pembentukan Pansus Aset Aceh, Fraksi Partai Aceh menyampaikan agar DPRA membentuk pansus terkait aset Aceh yang mencapai Rp. 4 triliun yang sampai saat ini belum terselesaikan mengingat Badan Anggaran DPRA dan Pemerintah Aceh telah sepakat untuk meningkatkan PAA melalui aset Aceh mengingat dana otsus akan berakhir.
- Kekhususan Aceh, Terkait dengan agenda DPR-RI yang akan merevisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang masuk dalam prolegnas tahun 2019 – 2024. meminta kepada saudara Gubernur dan DPRA untuk membentuk Tim Gabungan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh serta melakukan advokasi.
- Fraksi Partai Aceh meminta kepada saudara Gubernur dan DPRA untuk merealisasikan segera qanun-qanun Aceh yang telah diparipurnakan Oleh DPRA termasuk Qanun Tentang Bendera, Lambang dan Himmne
Sebagaimana uraian kami di atas sampailah Fraksi Partai Aceh menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang RAPBA tahun 2022. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim seraya berserah diri kepada Allah SWT Fraksi Partai Aceh dapat menerima Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2022 dengan komposisi anggaran sebagai berikut :
Pendapatan Rp 13.352.983.387.589,-
Terdiri dari
Pendapatan Asli Aceh Rp 2.568.193.356.058,-
Pendapatan Tranfer Rp 10.784.790.031.531,-
Belanja Rp 16.170.650.661.277,-
Terdiri dari
Belanja Operasi Rp 8.718.985.594.715,
Belanja Modal Rp 2.808.291.128.871,
Belanja Tak Terduga Rp 96.765.752.334,
Belanja Transfer Rp 3.276.929.813.272,
Sisa 2021 Rp 1.269.678.372.085,
Surplus/Defisit (SD) Rp 2.817.667.273.688,
Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan RP 3.413.167.273.688,
Pengeluaran Pembiayaan Rp 595.500.000.000,
Pembiayaan Netto (PN) Rp 2.817.667.273.688,
SILPA Rp -0
Reporter: Jr