MES Aceh Barat Apresiasi Sikap Politik PA dan PKS Proteksi Qanun LKS

Share

Nukilan.id – Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Aceh Barat mengapresiasi sikap politik Partai Aceh (PA) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak revisi Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai mana yang deras disuarakan oleh beberapa pihak paska berlakunya di Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Umum MES Aceh Barat, Mawardi Amin, SE,.AKA dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Senin (26/7/2021) malam.

“Pernyataan ini sangat dinanti-nanti oleh umat, apalagi PA sebagai kekuatan politik dominan di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR) Aceh, serta PKS sebagai Parpol Nasional yang berbasis Islam,” kata Mawardi.

Secara ekplisit, kata dia, sikap seperti ini dapat disebut sebagai bentuk konsistensi kontinuitas politik dalam rangka mendukung sekaligus mengawal pelaksanaan syariat Islam.

Selain itu, Mawardi menjelaskan bahwa, pemberlakuan sistem hukum di Aceh dalam konteks muamalah tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia.

“Aceh itu berstatus otonomi khusus, ekspektasi kita Aceh menjadi pelopor ekonomi syariah di Indonesia,” jelasnya.

“Jika bukan kita yang sungguh-sungguh komit dan konsisten menjalankan prinsip syariah siapa lagi? Tentu tidak mungkin orang yang berdomisili di luar Aceh mengawal dan menjaga Qanun LKS tersebut,” sambung Mawardi.

Oleh karena itu, Mawardi berharap, ada Partai Politik (Parpol) lain di DPR Aceh dapat menyatakan sikap yang sama, meskipun dalam konteks lain berbeda pandangan politik. Namun, untuk qanun LKS harus memiliki pandangan yang sama.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News