Nukilan.id – Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota Sentra Sawit seluruh Indonesia untuk percepatan penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun.
Hal itu disampaikan dalam surat yang bernomor: 101/KB.020/M/5/2022 yang dikeluarkan pada Jum’at (20/5/2022).
Sehubungan dengan pengumuman Presiden RI pada Kamis, (19/5/2022) tentang pembukaan kembali ekspor minyak goreng yang akan diberlakukan mulai tanggal 23 Mei 2022.
Menteri Pertanian RI meminta kepada kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Walikota sentra sawit untuk segera mengirimkan surat edaran kepada seluruh Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) untuk melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun dengan harga yang telah ditetapkan oleh Tim penetapan Harga TBS kelapa sawit tingkat Provinsi yang mengacu pada Permentan 01 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit Produksi Pekebun.
Dan selanjutnya, Menteri Pertanian meminta agar memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan atau PKS yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2018.