NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kini memiliki peluang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, resmi mengizinkan Aceh terlibat dalam kegiatan pengelolaan migas di wilayah kerja laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai.
Amatan Nukilan.id, kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Menteri ESDM dengan nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat itu menjadi tindak lanjut atas permohonan Gubernur Aceh pada 11 Maret 2025 terkait rekomendasi pengelolaan dan pengendalian kegiatan operasi hulu migas di luar wilayah 12 mil laut.
Dalam surat tersebut, Menteri ESDM menegaskan bahwa keikutsertaan Aceh akan dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menyambut baik langkah tersebut dan menyebutnya sebagai hasil dari perjuangan panjang berbagai pihak di Aceh.
“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh), serta dukungan masyarakat Aceh,” ujar M Nasir di Banda Aceh, Kamis (30/10/2025).
Ia menilai keputusan Menteri ESDM itu sebagai capaian penting dalam memperkuat kedaulatan Aceh terhadap pengelolaan sumber daya alamnya.
“Ini berkat usaha bersama dan dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” tambahnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi Aceh setelah sekian lama memperjuangkan hak dalam pengelolaan migas, terutama wilayah laut di atas 12 mil yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dengan peluang baru ini, diharapkan kolaborasi antara BPMA dan SKK Migas dapat mendorong percepatan investasi sektor migas di Aceh, sekaligus memperkuat posisi daerah dalam mendukung ketahanan energi nasional. (XRQ)
Reporter: Akil

 
                                    




