Meninggalnya Tu Sop, Ini Aturan Pengganti Wakil Bustami Menurut KIP Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Meninggalnya Teungku Yusuf A. Wahab (Tu Sop), calon wakil gubernur Aceh pendamping Bustami Hamzah, menimbulkan pertanyaan terkait proses penggantian calon dalam Pilkada Aceh 2024. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjelaskan mekanisme yang harus ditempuh dalam situasi seperti ini.

Ketua KIP Aceh, Saiful, mengungkapkan bahwa aturan penggantian calon diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

“Pasal 125 ayat 1 dan Pasal 126 ayat 1 PKPU tersebut menyebutkan bahwa penggantian calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik jika salah satu calon dinyatakan berhalangan tetap,” jelas Saiful pada Sabtu (7/9/2024).

Ia menambahkan, yang dimaksud dengan “berhalangan tetap” adalah jika calon meninggal dunia atau tidak mampu menjalankan tugas secara permanen.

“Penggantian harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon,” lanjutnya.

Sementara itu, Ahmad Mirza Safwandy, Komisioner KIP Aceh, menambahkan bahwa hal ini juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.

“Pasal 38 Qanun tersebut menyatakan bahwa penggantian calon yang meninggal dunia dapat dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” jelas Mirza.

Dengan demikian, kandidat pengganti Tu Sop harus diajukan paling lambat pada 15 September 2024.

“Partai politik atau gabungan partai politik pengusung tidak bisa mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain,” tegasnya.

Penetapan resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dijadwalkan akan dilakukan pada 22 September 2024.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News