Mengenal Fungsional PBT Sebagai Garda Pengawasan dan Sertifikasi Benih di Aceh

Share

Nukilan.id – UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPSBTPHP) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh merupakan salah satu pelaksana teknis di bawah Distanbun Aceh yang mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman baik tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan di seluruh Aceh.

Hal itu sesuai dengan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) BPSBTPHP Distanbun Aceh dengan struktur organisasi Kepala UPTD, Sub bagian Tata Usaha, Seksi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, Seksi Pengawasan dan Sertifikaasi Benih Tanaman Perkebunan dan Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman (PBT).

Dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (15/11/2022), Kepala UPTD BPSBTPHP Distanbun Aceh, Habiburrahman, S.TP, M.Sc mengatakan satu-satunya lembaga penjamin mutu benih secara regulasi di Provinsi Aceh adalah BPSB Aceh yang terus berupaya agar jaminan mutu benih terus terjaga secara kualitas dan dapat tumbuh dengan baik dalam rangka pengamanan dan peningkatan produksi.

Lebih lanjut, Habib menjelaskan dalam implementasi tugas, BPSB Aceh mempunyai Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yang disingkat dengan PBT. Berdasarkan Permenpan Nomor 09 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya, maka PBT didefinisikan sebagai jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

Melihat definisi tersebut, kata dia, maka tugas PBT memiliki tanggung jawab dan “tanggung gugat” pada pengawasan benih tanaman. Artinya, PBT bertanggung jawab sebagai pemeriksa mutu benih dan pengawasan peredaran benih. Sementara tanggung gugat, apabila ada kesalahan dalam memeriksa mutu benih dan mengawasi peredaran benih.

“Karena beban kinerja itu maka seorang PBT dituntut untuk mampu menunjukkan kompetensi dan pengalamannya dalam melaksanakan tugas secara akuntabel, transparan dan independen,” ujar habib.

Sementara itu, Koordinator Fungsional PBT, Ridwan, SP turut menyebutkan bahwa PBT terbagi dalam 2 golongan yaitu PBT Terampil dan PBT Ahli. PBT Terampil adalah jabatan fungsional yang dalam pelaksanaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu/bersifat teknis di lapangan.

“Sedangkan PBT Ahli adalah jabatan fungsional yang pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu/bersifat analisis dan manajerial,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Ridwan, rugas pokok PBT secara umum berdasarkan Keputusan Menkowasbangpan no. 57/Kep/MK.Waspan/9/199 adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman dan penerapan sistem manajemen mutu.

“Secara umum Fungsional PBT di UPTD BPSBTPHP Distanbun Aceh berjumlah 39 orang yang terbesar di seluruh 23 Kabupaten/Kota yang berdasarkan jumlah tersebut mengingat wilayah Provinsi Aceh sangat luas  tentu tidak ideal, ditambah lagi mulai tahun ini sampai dengan beberapa tahun yang akan dengan purna baktinya beberapa Fungsional PBT maka akan berpengaruh dalam melakukan pengawasan dan sertifikasi benih di lapangan,” ungkapnya.

Untuk itu, Ridwan berharap ke depan fungsional PBT mendapat perhatian dari pemerintah karena peranan PBT tersebut sebagai garda terdepan dalam melaksanakan sosialiasi jargon “Na Berkat” (Gunakan Benih Bersertifikat) dalam rangka melakukan pengawasan peredaran benih baik di kios saprodi maupun ditingkat lapangan di Provinsi Aceh.

“Ke depan harapannya juga sarana dan prasarana petugas fungsional PBT terus dibekali baik dalam bentuk peningkatan kapasitas SDM maupun dalam penyediaan toolkit yang bisa membantu petani penangkar di lapangan untuk menjamin mutu produk benih agar hasil produksi terus meningkat untuk mencapai kesejahteraan petani,” demikian tutup Ridwan.(Adv)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News