Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai

Share

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota/bupati untuk menjatuhkan sanksi dan memutasi pegawai.

Hal itu disampaikan Tito melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ kepada gubernur maupun wali kota/bupati bertanggal 14 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan bahwa surat edaran itu juga dialamatkan kepada para pj kepala daerah.

“Itu maksudnya ke semua, jadi, gubernur dan bupati, termasuk di dalamnya para pj. Kan mereka sebenarnya gubernur, bupati, dan wali kota, tapi mereka penjabat,” kata Benni kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Dalam surat edaran itu, Tito memberikan persetujuan tertulis kepada pelaksana tugas (PIt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (Pjs) gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan beberapa hal yang sebelumnya harus atas izin Mendagri.

Pertama, memberhentikan, baik permanen maupun sementara, juga termasuk menjatuhkan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintahannya (provinsi/kabupaten/kota) yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum, sesuai ketentuan.

Kedua, menyetujui mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis,” tulis Tito.

Tito meminta agar para plt, pj, dan pjs kepala daerah untuk melapor kepada dirinya maksimum 7 hari sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

Benni mengatakan, izin Mendagri ini dilakukan demi efisiensi dan efektivitas birokrasi.

Adapun akan ada 271 provinsi dan kabupaten/kota yang akan dipimpin kepala daerah berstatus penjabat sejak 2022. Hal ini dilakukan akan dilaksanakan Pilkada serentak pada 2024.

Benni mengeklaim bahwa Tito mempunyai dasar hukum untuk menerbitkan izin ini meskipun tidak menjelaskan secara detail dasar hukum tersebut.

“Nanti saya sampaikan, ada peraturan yang mengatur itu,” ujarnya.

Sebelumnya, larangan bagi para plt, pj, dan pjs untuk melakukan tindakan kepegawaian tanpa izin Mendagri tercantum dalam beberapa peraturan.

Peraturan-peraturan itu di antaranya Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 serta angka 2 huruf a Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015–Hal Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah. [Kompas]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News