NUKILAN.id | Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 2 Tahun 2024 yang menegaskan peran penting Penyuluh Agama dan Penghulu.
Dikutip oleh Nukilan.id pada Minggu (21/4/2024), berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2024 tersebut, Menteri Agama menekankan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama dan Penghulu.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri Agama juga menyoroti empat area fokus yang menjadi prioritas dalam sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh Penyuluh Agama dan Penghulu, yaitu:
- Pencegahan dan Percepatan Penurunan Angka Stunting: Langkah-langkah preventif dan intervensi diperlukan untuk mengurangi angka stunting di Indonesia.
- Penanggulangan Kemiskinan: Penyuluh Agama dan Penghulu diminta untuk turut berperan dalam program-program penanggulangan kemiskinan guna menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
- Pemberdayaan Ekonomi: Dengan memberdayakan ekonomi masyarakat, diharapkan akan tercipta kehidupan yang lebih sejahtera dan merata.
- Pelestarian Lingkungan Hidup: Upaya untuk menjaga lingkungan hidup perlu ditingkatkan, dan Penyuluh Agama serta Penghulu diinstruksikan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pelestarian lingkungan.
Menteri Agama menegaskan bahwa peran aktif dari Penyuluh Agama dan Penghulu sangat penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut. Surat Edaran ini menjadi arahan yang harus dipatuhi dengan sungguh-sungguh oleh seluruh pihak terkait.
Dengan demikian, pemerintah memperkuat komitmen dalam mendukung program prioritas yang telah ditetapkan demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Reporter: Akil Rahmatillah