MaTA Sebut Dana Desa Dominasi Kasus Korupsi di Aceh Sepanjang 2024

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sepanjang tahun 2024, tindak pidana korupsi di Aceh didominasi oleh kasus penyelewengan dana desa. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat ada 16 kasus yang melibatkan sektor tersebut dari total 31 perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum.

“Sektor dana desa mendominasi perkara korupsi di Aceh dengan jumlah mencapai 16 kasus,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (8/1/2025).

Data tersebut diperoleh berdasarkan pemantauan dan monitoring MaTA terhadap informasi pemberitaan media massa, situs resmi kejaksaan, kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Alfian menjelaskan, total kerugian negara akibat 31 perkara korupsi yang ditangani sepanjang 2024 mencapai sekitar Rp56,8 miliar. Selain dana desa, kasus lainnya melibatkan sektor keagamaan, kesehatan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan, masing-masing dengan dua perkara. Sektor pengairan, penerangan, pertanian, pertanahan, perikanan, pasar modal, dan pajak masing-masing menyumbang satu kasus.

Dari 64 tersangka yang terlibat, sebanyak 62 adalah laki-laki dan dua perempuan. Para pelaku berasal dari berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pemerintah desa, swasta, dan anggota DPRK.

“Kejaksaan menangani 18 kasus, sementara kepolisian menangani 13 kasus sepanjang 2024,” ungkap Alfian.

Meski jumlah kasus menurun dibandingkan 2023 yang mencapai 32 perkara, angka kerugian negara tahun 2024 jauh lebih rendah. Pada 2023, total kerugian negara mencapai Rp171 miliar, sedangkan pada 2024 hanya Rp56,8 miliar. Alfian menjelaskan bahwa penurunan kerugian negara disebabkan fokus perkara tahun ini lebih banyak menyasar penyelewengan dana desa dibandingkan tingkat pemerintah kabupaten/kota.

Melihat tingginya kasus korupsi dana desa, Alfian mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih proaktif melaporkan indikasi korupsi di pemerintahan gampong kepada aparat penegak hukum. Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) memperkuat pengawasan penggunaan dana desa.

“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran desa harus ditingkatkan agar penyalahgunaan dana dapat dicegah dan praktik melawan hukum diberantas,” ujar Alfian menutup pernyataannya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News