Saturday, April 20, 2024

MaTA Minta Terdakwa SPPD Fiktif DPRK Simeulue Divonis Sesuai Tuntutan

Nukilan.id – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta enam terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019 harus dijatuhkan hukuman sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan bahwa dilihat dari perjalan Dinas yang fiktif diketahui ada modus yang telah terencana dari awal secara sistematis sampai pada tingkat pelaporan dan secara administrasi keuangan daerah.

“Secara fakta jelas kita lihat bahwa ini patut dipersalahkan ataupun patut dijatuhkan hukuman terutama sesuai dengan perbuatan, kasus pidana korupsi selama ini dibawah rendah dibawah tuntutan JPU, nah kita berharap proses penjatuhan hukuman harus sesuai dengan tuntutannya,” ujarnya pada Selasa (16/5/2023).

Kemudian, sambungannya apabila ada upaya vonis bebas atau putusan ringan ini mencerminkan ketidakadilan publik karena kalau dilihat dari modus sudah terencana dari awal secara sistematis.

“Artinya ini bukan tidak tahu, tapi sudah direncanakan, bagi pelaku korupsi harus dihukum berat, sebagai efek jera, apalagi pelakunya adalah ASN dan DPRK,” tutupnya.

Diketahui berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan data tidak dilaksanakan bimtek yaitu dari kegiatan konsultasi dan koordinasi kementerian lembaga dan dinas provinsi, namun anggaran tetap dibayar sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Atas perbuatannya enam terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img