Nukilan.id – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk mengungkap aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair di Majelis Adat Aceh (MAA).
“Pengguna Anggaran (PA) kita berharap juga penting diperiksa karena tidak mungkin posisi PA ini tidak terlibat. Kejaksaan kita berharap tidak ada upaya yang coba bermain dalam arti kata menyelamatkan aktor. Karena ini kan pasti ada aktor. Dalam kasus pidana korupsi itu ada aktor. Jadi ketika aktor ini tidak disentuh, berarti proses penegah hukum akan pincang,” kata Alfian kepada Nukilan di Banda Aceh, Jum’at (27/10/2023).
Menurutnya, Majelis Adat Aceh merupakan lembaga yang memiliki kewibawaan terkait adat istiadat Aceh, dan kasus korupsi ini mengancam kepercayaan publik terhadap MAA.
Oleh karena itu, MaTA berharap kepada pihak Kejaksaan untuk tidak melakukan negosiasi dalam menangani kasus ini dan segera menetapkan tersangka yang lainnya.
“Dalam catatan kami bahwa kita tidak percaya kasus ini berdiri pada tiga orang ini saja. Tapi potensi terlibatnya lebih daripada tiga orang ini. Kita komitmen akan mengawal kasus ini mulai dari proses lidik sampai ke proses pelimpahan, sampai kepada pengadilan tipikor nantinya,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah berinisial ES selaku rekanan atau penyediaan pengadaan buku dan meubelair, MZ selaku KPA atau PPTK pada MAA, dan SD selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA. [Rjf]