Masyarakat Aceh Besar Diimbau untuk Tidak Rayakan Valentine Day

Share

Nukilan.id – Masyarakat Kabupaten Aceh Besar diimbau untuk tidak merayakan Valentine Day atau lazim disebut sebagai hari kasih sayang. Imbauan tersebut disampaikan melalui seruan bersama yang ditandatangani oleh jajaran Forkopimda Plus Aceh Besar pada tanggal 15 Januari 2024.

Dalam seruan bersama tersebut, Forkopimda Aceh Besar menegaskan bahwa merayakan Valentine Day dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan dianggap haram untuk dirayakan.

Seruan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk mengantisipasi perayaan Valentine Day, seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh.

Seruan bersama Forkopimda Aceh Besar tentang larangan perayaan Valentine Day. (Foto: Dok. Humas Aceh Besar)

Kepala Dinas Syariat Islam, Rusdi menegaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk lokasi rekreasi, hotel, atau sejenisnya, tetapi juga untuk seluruh fasilitas publik di wilayah Aceh Besar. Larangan ini bersifat menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab.

“Larangan ini sifatnya menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” kata Rusdi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Rabu (7/2/2024).

Pemkab Aceh Besar juga menginstruksikan Satpol PP dan WH untuk meningkatkan patroli di seluruh wilayah, dengan pembagian grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.

“Ini adalah bentuk penegakan Syariat Islam, kita tak mau setengah setengah,” ujar Rusdi

Berikut adalah poin-poin seruan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar:

1. Kepada seluruh warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari kasih sayang) dalam bentuk apapun.

2. Kepada para Kepala sekolah, Guru/Orang Tua /Wali agar mengawasi dan membina serta mengajari Anak Anak untuk tidak merayakan Valentine Day (Hari Kasih Sayang).

3. Kepada pemilik Hotel/Restaurant/Café untuk tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day (Hari Kasih Sayang) dalam bentuk apapun.

4. Kami memohon kepada Ulama/Tengku/Ustad/tokoh agama/tokoh adat/Dai agar memberikan edukasi bahwa perayaan Hari Valentine Day (Hari Kasih Sayang) Hukumnya Haram kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Besar.

5. Melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada aparat keamanan (Polri,Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Besar.

6. Kepada Kasatpol PP dan WH dan para Camat di Wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat islam dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. []

spot_img
spot_img

Read more

Local News