Nukilan.id – Devisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh, Azharul Husna memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan rakyat Aceh (DPRA) yang telah mengusulkan revisi Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2022.
“Ini patut diapresiasi, karena kita melihat kasus kekerasan sekual begitu tinggi di Aceh, makanya kita perlu mekanisme yang baik untuk memastikan hak masyarakat terlindungi,” ucap Azharul kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Selasa (19/1/2022).
Kendati demikian, kata dia, KontraS Aceh berharap kepada DPRA untuk dapat memastikan revisi Qanun Jinayat ini bisa terselesaikan tahun ini, sesuai harapan masyarakat Aceh.
“Kita kontraS Aceh dari dulu sangat konsen dalam upaya revisi Qanun Jinayat tertutama pasal 47 dan 50 terkait kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Makanya kita akan terus mengawal proses ini dan berusaha untuk on the track semoga tahun ini selesai,” ungkap Azharul.
Selain itu, kata dia, yang perlu kita garis bawahi, bahwa bagian dari perlindungan kekersaan seksual terhadap anak itu adalah bagian dari maqashid syariah, makanya dengan adanya revisi Qanun Jinayat ini justru memperkuat Qanun Syariah Islam di Aceh.
“Jadi jelas revisi qanun jinayah ini adalah bagian dari meperkuat qanun syariah Islam, bukan melemahkan. Karena unsur maqashid syariah adalah perlindungan terhadap keturunan dan ini justru sangat kuat ketika direvisi. KontraS Aceh akan siap melakukan pengawasan dan siap menjadi mitra,” tegas Azharul.
Oleh karena itu, KontraS Aceh sangat berharap revisi Qanun Jinayat ini dapat terselesaikan di tahun 2022 ini.
“Karena semakin cepat selesai, maka semakin cepat anak-anak Aceh mempunyai perlindungan hukum yang pasti, karena semakin lama semakin banyak korban kekerasan seksual terhadap anak Aceh,” pungkas Azharul.
Reporter: Hadiansyah