Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp 8 Miliar untuk Temukan Harun Masiku

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan sayembara dengan hadiah fantastis, yakni Rp 8 miliar, untuk menemukan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku.

Langkah ini diambil Maruarar sebagai bentuk dorongan terhadap upaya penegakan hukum yang sudah hampir lima tahun belum berhasil menangkap Harun, tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

“Kita berharap negara ini tidak ada kebal hukum. Masa ada orang yang sudah bertahun-tahun tersangka, kok bisa bebas berkeliaran?” ujar Maruarar saat ditemui di Stasiun Manggarai, Rabu (27/11/2024), seperti dikutip dari Kontan.

Mendorong Partisipasi Publik

Maruarar menjelaskan, sayembara ini bertujuan melibatkan partisipasi publik sekaligus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia. Menurutnya, pencarian Harun Masiku yang belum membuahkan hasil hingga kini menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum di Tanah Air.

“Orang itu kok hebat sekali sih? Berapa tahun enggak ketemu, enggak ada jejaknya. Nah, dengan sekarang kan isu ini terbuka lagi, hangat lagi. Tentu wartawan juga bisa cari bantuan, bisa dapat Rp 8 miliar loh, kalau bisa nangkap,” ujar Maruarar.

Ia menambahkan, hadiah tersebut berasal dari uang pribadinya dan tidak ada yang salah dengan upaya tersebut.

“Apa salahnya saya memberikan itu? Kan partisipasi publik, orang uang pribadi kok,” kata Maruarar.

Pencarian Panjang Tanpa Hasil

Harun Masiku menjadi buronan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkapnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hingga kini, pencarian yang dilakukan KPK masih belum membuahkan hasil signifikan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada September lalu mengungkapkan temuan mobil yang pernah digunakan Harun Masiku di Thamrin Residence, Jakarta, pada Juni 2024. Mobil tersebut diketahui sudah terparkir selama dua tahun dan di dalamnya ditemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan Harun Masiku. Meski demikian, Asep tidak merinci isi dokumen tersebut.

“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” ujar Asep pada 12 September 2024 di Bogor.

Sementara itu, terpidana lain dalam kasus ini, Wahyu Setiawan, telah menerima vonis 7 tahun penjara. Namun, keberadaan Harun Masiku tetap menjadi misteri, bahkan hingga berakhirnya masa jabatan Komisioner KPK periode 2019-2024.

Dorongan Baru untuk Penegakan Hukum

Sayembara yang digelar Maruarar Sirait ini diharapkan dapat menjadi momentum baru bagi upaya penegakan hukum terhadap Harun Masiku. Publik kini menanti apakah langkah ini akan membawa hasil yang selama ini belum tercapai.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News