Saturday, May 18, 2024

Mantan Ketua KSR PMI Banda Aceh: PMI Harus Transparan dan Akuntabel

Nukilan.id – Salah seorang Mantan Relawan PMI yang sudah malang melintang di KSR-PMI Kota Banda Aceh sejak 1991 yang juga Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Sofyan, ST., MT., meminta Palang Merah Indonesia (PMI) harus menjadi organisasi yang transparan, akuntabel dan kejujuran, karena PMI merupakan organisasi publik yang bergerak di bidang kemanusiaan, dimana sumber dana dan penggunaan dananya adalah dari dan untuk rakyat.

“PMI harus bisa transparan, jujur dan berusaha sekuat-kuatnya untuk menjaga kepercayaan masyarakat, baik masyarakat lokal, nasional, maupun internasional,” kata Sofyan kepada Nukilan.id saat ditanyai terkait keterbukaan informasi publik di PMI Kota Banda Aceh, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, kalau tidak adanya kepercayaan masyarakat, maka PMI akan sulit untuk menjalankan tugas-tugas kemanusiaannya. Jadi PMI harus memberikan informasi yang terbuka dan jujur kepada masyarakat, baik dalam hal pengelolaan keuangan maupun kegiatan-kegiatannya.

Sofyan menjelaskan bahwa, pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan menyatakan bahwa, pengelolaan pendanaan PMI dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Organisasi (PO) Palang Merah Indonesia nomor 005/PO/PP PMI/I/2011, Pasal 1 tentang tata kelola keuangan PMI pada huruf e menyatakan, transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat, berdasarkan pertimbangan bahwa, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.

Begitupun Pasal 34 tentang publikasi yang menyatakan bahwa, PMI masing-masing tingkat, baik Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan wajib mempublikasikan laporan keuangan kepada masyarakat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

“Jadi keterbukaan informasi penting, karena PMI itu organisasi yang berhubungan dengan publik. Jadi perlu adanya keterbukaan informasi yang dapat dan mudah diakses oleh masyarakat,” tegas Sofyan yang juga mantan Ketua Korps Sukarela (KSR) Markas PMI Kota Banda Aceh Periode 1996-1998.

Oleh karena itu, Pendonor darah sukarela ke 97 Kali ini berharap, semua informasi terkait kegiatan PMI dapat disebarluaskan kepada masyarakat secara transparan.

“Semua kegiatan PMI harus disebarluaskan informasinya, agar masyarakat tahu. Dan itu sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap organisasi PMI,” tutup Sofyan.

Bila diteliti lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan pada huruf e menyatakan bahwa, PMI juga bertugas untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan. Hal itu bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.

Sementara itu, untuk diketahui bahwa, Palang Merah Indonesia atau yang disingkat PMI merupakan sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan secara sukarela dengan tidak membeda-bedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan pandangan politik.

PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kesukarelaan, Kemandirian, Kesatuan, Kenetralan, dan Kesemestaan. [red]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img