Mantan Kadis PUPR Ajukan Prapid, Kejati Aceh: Kami Sangat Siap

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh siap menghadapi praperadilan yang diajukan pemohon an. Fajri mantan kepala dinas PUPR Aceh yang ditetapkan sebagai tersanga dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie tahap II yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2018.

Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH, MH kepada Nukilan.id, Jum’at (14/1/2022).

“Kami sangat siap untuk manghadapi dan Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menyiapkan Jaksa-Jaksa terbaik untuk menghadiri langsung persidangan praperadilan tersebut dan akan menunjukkan fakta-fakta terkait penetapan Fajri sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurut Munawal, dalam menetapkan Fajri sebagai tersangka, Kejati Aceh telah melakukan sesuai aturan dan sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang kuat.

Selain itu, kata dia, sebelumnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie tersebut, Hakim telah 2 menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh 2 tersangka lainnya yaitu Saifudin dan Kurniawan.

“Dan harapan kami, ini dapat menjadi catatan untuk hakim dalam memutus permohonan praperadilan selanjutnya,” pungkas Munawal. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News