Nukilan.id – Polda Aceh bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera menetapkan mantan Bupati Bener Meriah berinisial A (41) bersama dua rekannya, IS (48) dan S (44) sebagai tersangka dalam kasus perdagangan satwa dilindungi.
“Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersalah telah melakukan perdagangan kulit harimau beserta tulang-belulangnya,” kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat (3/6/2022).
Ia mengatakan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti satu lembar kulit harimau beserta tulang tanpa gigi taring, satu unit mobil, dua handphone, satu STNK, dan satu box plastik.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,-.
“Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Aceh,” katanya.
Disisi lain, Rasio menjelaskan bahwa, populasi spesies Harimau Sumatera saat ini mengalami penurunan tajam, hanya sekitar 603 ekor. Sementara di Aceh yang tersisa berjumlah 200 ekor Harimau Sumatera, dan mereka hidup di kawasan hutan Leuser.
Menurutnya, Harimau Sumatera mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam rantai makanan. Kehilangan satwa Harimau Sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera.
“Kejahatan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem, apalagi kasus ini juga dapat perhatian secara luas baik di Indonesia maupun di Internasional,” tutupnya.
Reporter: Reji