Nukilan.id – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah melakukan penahanan terhadap mantan bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah berinisial AP terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Ganti Uang (GU) tahun 2018.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa tersangka AP telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
“Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka AP langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari ke depan,” kata Ali kepada Awak Media, Selasa (25/7/2023).
Dari hasil Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah dengan nomor 700/144/INSP tanggal 04 Juli 2023, diperkirakan kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp. 246.380.074.
“Tersangka AP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. [Rjf]