Thursday, May 9, 2024

Malik Mahmud Kembali Dikukuhkan Sebagai Wali Nanggroe Aceh

Nukilan.id – Tgk Malik Mahmud Al-Haythar secara resmi dikukuhkan kembali sebagai Wali Nanggroe Aceh untuk periode 2023-2023. Pengukuhan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPR Aceh pada Jum’at (15/12/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menandai pentingnya peran Wali Nanggroe Aceh dalam sejarah provinsi tersebut. Zulfadhli menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari perjalanan sejarah Aceh yang selaras dengan semangat perdamaian.

“Pengukuhan Wali Nanggroe Aceh adalah suatu bentuk sejarah lahirnya Aceh yang damai. Ini menjadi langkah penting dalam merajut perdamaian di Aceh,” ungkap Zulfadhli.

Lebih lanjut, Zulfadhli menekankan bahwa implementasi penting dari kesepakatan damai di Aceh terwujud dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. UU tersebut memberikan status otonomi khusus bagi Aceh sebagai bentuk nyata dari proses perdamaian yang telah berlangsung.

Zulfadhli juga mengajak masyarakat Aceh untuk menelusuri sejarah berdirinya lembaga Wali Nanggroe Aceh, yang merupakan bagian integral dari konstitusi negara RI. Menurutnya, lembaga ini memiliki peran penting dalam perjalanan panjang sejarah Aceh.

Malik Mahmud Al-Haytar, yang kembali dikukuhkan sebagai Wali Nanggroe Aceh, merupakan tokoh kunci dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan memiliki kontribusi besar dalam proses perdamaian di Aceh.

“Penetapan dan pengukuhan Wali Nanggroe Aceh diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa Wali Nanggroe ditetapkan dengan keputusan Tuha Peut dan mengucapkan sumpah mengukuhkan dirinya sendiri dalam sidang paripurna DPRA yang bersifat istimewa,” demikian kata Zulfadhli. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img