Nukilan.id – Malam ini, Panitia Khusus (Pansus) Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali melakukan pemanggilan terhadap Satuan kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Rapat tersebut dalam rangka koordinasi lanjutan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 yang akan digelar pada hari ini, Kamis (5/8/2021) pukul 20.30 Wib, di ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA.
Hal itu berdasarkan surat DPRA nomor: 005/1686 tanggal 4 Agustus 2021, bersifat segera, perihal rapat koordinasi lanjutan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah Aceh tahun 2021 yang dilayangkan kepada Gubernur Aceh C.q Sekretaris Daerah. Sebagai tindaklanjut Surat Ketua Panitia Khusus Biro PBJ DPRA tahun anggaran 2021 nomor 17/P-BBJ/VII/2021.
Dalam surat tersebut Pansus Biro PBJ meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk menugaskan langsung Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh beserta Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani pembangunan Rumah Sakit dr. Fauziah Bireuen dan Rumah Sakit Ragional Cut Nyak Dhien Meulaboh.
Pansus Biro PBJ DPRA menegaskan bahwa, rapat koordinasi tidak dapat diwakilkan, pihak Dinkes Aceh yang dipanggil wajib hadir untuk mengikuti rapat tersebut.
Selain itu, Pansus Biro PBJ DPRA juga meminta pihak Dinkes Aceh untuk membawa dokumen sebanyak 20 eksemplar, guna untuk kelancaran rapat malam ini. Dokumen yang dimaksud yaitu:
1. Dokumen tender pada rumah sakit regional regional dr. Fauziah Bireun
2. Dokumen tender dan dokumen kontrak rumah sakit Regional cut nyak dhien meulaboh.
Reporter: Irfan