Friday, May 3, 2024

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Hariadi Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi terdakwa Hariadi dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe. 

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang agenda pembacaan putusan sela yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua R. Hendral, didampingi oleh R. Deddy, Sadri, dan Jaksa Penuntut Umum Ully Herman dan Zilzaliana pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Hariadi hadir tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, sehingga sesuai dengan Pasal 198 ayat (2) KUHAP, majelis hakim melanjutkan sidang pembacaan putusan sela. Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa yang diajukan melalui penasihat hukum.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna melanjutkan pemeriksaan pokok-pokok perkara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Hariadi diduga melakukan pemindahtanganan kepemilikan dan pengelolaan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari Pemerintah Kota Lhokseumawe kepada dirinya tanpa mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe. 

Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan mengelola keuangan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdakwa Hariadi mengelola Rumah Sakit Arun Lhokseumawe seolah-olah milik pribadinya, dan semua laba atau keuntungan dari rumah sakit tersebut diambil olehnya. 

Akibat dari perbuatannya ini, terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan juga memperkaya orang lain, termasuk pengurus Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dan pengurus Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) / PT. Pembangunan Lhokseumawe.

Tindakan terdakwa ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 44.944.389.972,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe pada perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penyalahgunaan Keuangan pada PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe / Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari tahun 2016 hingga tahun 2022, dengan nomor 700/35/LHPPKN-IKL/2023 tanggal 16 Mei 2023. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img