NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memutuskan untuk membebaskan lima terdakwa penerima dana insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhoksemawe. Keputusan tersebut diambil setelah para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi mengenai putusan bebas ini disampaikan oleh Kasibun Daulay, pendiri Kantor Hukum Kasibun Daulay dan Rekan, yang mewakili kliennya M. Dahri dan Sulaiman, masing-masing sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara.
“Klien kami, M. Dahri dan Sulaiman, dinyatakan bebas murni pada pembacaan putusan hari Rabu, 7 Agustus di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” ujar Kasibun.
Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim T. Sarafi didampingi oleh Hakim R. Deddy dan Hakim Heri Alfian, menyatakan bahwa semua pembagian insentif di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhoksemawe memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, dakwaan yang diajukan oleh JPU dianggap tidak terbukti.
Kasibun menjelaskan bahwa sejak awal menangani perkara ini, tim penasihat hukum yang terdiri dari dirinya, Faisal Qasim, Gibran, Rahmad, dan M. Tamliho, telah meyakini bahwa dakwaan JPU sangat lemah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Fakta-fakta yang diajukan oleh JPU sangat lemah, sehingga sangat beralasan bagi klien kami untuk dibebaskan,” tegas Kasibun.
Selama sidang pembuktian, JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya baik secara formil maupun materil. Kasibun berharap bahwa Mahkamah Agung nantinya memiliki pemahaman dan pendapat yang sama dengan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, sehingga putusan bebas ini segera memperoleh kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap.
Dengan putusan bebas ini, kelima terdakwa dapat kembali menjalani kehidupan mereka tanpa beban hukum, sebuah keputusan yang disambut dengan syukur oleh tim penasihat hukum dan keluarga para terdakwa.
Editor: Akil