Nukilan.id – Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) yang mengadili perkara pidana khusus lingkungan hidup telah menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada para pelaku pembunuh harimau.
Syamsul Qamar, MH yang bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Zulkifli, MH dan Rahmawati, SH sebagai hakim anggota. Majelis hakim tersebut pertimbangannya menuliskan bahwa Harimau Sumatera adalah binatang yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tak boleh dibunuh dengan modus apapun juga.
“Perlunya diperberat pidana (hukuman) disatu sisi agar berefek jera bagi para pelaku. Disisi lain supaya menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pembunuhan terhadap binatang yang dilindungi. Selain itu juga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyayangi dan mencintai satwa liar yang dilindungi”, ujar Syamsul Qamar di ruang kerjanya di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu 21 Desember 2022.
Locus delicti kejahatan tersebut terjadi di hutan daerah Lokop Aceh Timur, yang dilakukan dengan cara menjerat binatang dilindungi tersebut. Pengadilan Negeri Aceh Timur memutuskan bahwa para Terdakwa Juda Pasaribu dan Josep Meha turut serta membunuh satwa yang dilindungi. Pada tingkat Pengadilan Negeri Idi mereka dipidana 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 50.000.000 subsidair kurungan 3 bulan.
Terhadap putusan di atas diajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Lalu Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh Syamsul Qamar, MH memperbaiki Putusan PN Idi dengan memperberat atau menambah hukuman sehingga para terdakwa tersebut dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan. [Wanda]