Nukilan.id – Tujuh orang nelayan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh lantaran bermain judi online di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Rabu (31/7/2024).
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, setelah ditangkap, tujuh orang tersebut kemudian ibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ketujuh pria tersebut diamankan petugas beserta barang bukti berupa ponsel dan akun judi online,” ujar Kompol Fadillah, Rabu (31/7/2024).
Dari tujuh orang tersebut, kata Fadillah, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti ponsel dan aku slot judi online, yaitu Mul (38) warga Bireuen, AR (34) warga Banda Aceh, EM (28) warga Aceh Besar, dan AZ (35) warga Pidie.
Sementara tiga orang lainnya diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan karena tidak melarang temannya yang bermain judi online.
“Mereka adalah para nelayan yang pendapatan sehari-hari dihabiskan untuk bermain judi online, sangat disayangkan. Kita amankan mereka untuk memberikan efek jera,” kata Fadillah.
Empat orang tersangka ini akan dijerat dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Polresta Banda Aceh, kata Fadillah, akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak pidana ini. []
Reporter: Sammy