Tuesday, May 14, 2024

Mahkamah Syar’iyah Jantho Terima 103 Perkara pada Januari 2022, Terbanyak Kasus Cerai

Nukilan.id – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI, M. H melalui Panitera Muhammad Raihan S,Ag, SH, MH menyampaikan  bahwa pihaknya pada bulan Januari tahun 2022, telah menerima pendaftaran perkara sejumlah 103 perkara.

Dengan klasifikasi jenis perkara untuk perkara contensius (Gugatan) sejumlah 74 perkara. Cerai gugat atau suami gugat istri masih mendominasi kuantitas perkara yaitu sejumlah 48 perkara, sedangkan cerai talak yang diajukan oleh suami sejumlah 16 perkara, dan perkara Isbath nikah (Pengesahan nikah) berjumlah 7 perkara, dan perkara lain-lain terdapat dua perkara.

“Sedangkan perkara voluntair atau permohonan sejumlah 28 perkara penetapan ahli waris 17 perkara, dispensasi kawin 7 perkara, dan Isbath nikah 4 perkara. Dan untuk perkara pidana islam 1 perkara,” sebut Muhammad Raihan dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (31/1/2022).

Ia menambahkan, dari 74 perkara gugatan yang masuk pihaknya telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah jantho sejumlah 48 perkara, sedangkan perkara permohonan dari 28 perkara telah di periksa dan diadili sejumlah 24 perkara sedangkan untuk perkara yang berhasil didamaikan dalam proses mediasi sejumlah 3 perkara dan dua perkara dalam proses mediasi lanjutan.

“Dan adapun yang menjadi faktor penyebab perceraian masih di dominasi oleh sebab perselisihan dan pertengkaran terus menerus sejumlah 36 perkara, dan meninggalkan salah satu dengan 3 perkara tutup Raihan selaku panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho,” pungkas Raihan. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img