Mahkamah Syar’iyah Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung

Share

Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas pelaku pemerkosaan anak di Aceh Besar. Terdakwa berinisial SUR (45 tahun) merupakan ayah kandung dari korban dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Benar ada putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan,” kata Humas Mahkamah Syariah Aceh Darmansyah Hasibuan, Jumat kemarin.

Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara. Namun terdakwa melakukan banding ke MS Aceh.

SUR sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021. Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.

SUR adalah PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah itu disebut berlangsung di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.

Terdakwa sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi. SUR akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa, 16 Februari 2021 atas dugaan kasus pemerkosaan. [tempo]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News