Nukilan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman dengan MK Kazakhstan dan MK Aljazair. Hal tersebut dilakukan oleh Ketua MKRI Anwar Usman dengan Ketua MK Kazakhstan Elvira Azimova dan Ketua MK Aljazair Omar Belhaj pada Kamis (10/8/2023) di Jakarta.
Ketua MK Kazakhstan Elvira Azimova, Anwar menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Elvira Azimova sebagai Ketua MK Kazakhstan.Anwar menambahkan dengan semangat solidaritas MKRI bersama dengan MK Kazakhstan akan menandatangani nota kesepahaman sebagai bagian dari kerja sama MK.
“Bagi kami, kesempatan ini merupakan waktu yang baik bagi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk membangun hubungan yang lebih dekat dan intensif dengan Mahkamah Konstitusi Kazakhstan. MoU ini bukanlah hasil kesimpulan dari hubungan kedua lembaga, melainkan awal dari babak baru kerjasama yang akan kita bina,” pungkasnya.
Baca Juga: Pengamat Politik, Usman Lamreung Harap Putusan MK Sesuai Undang-Undang Pemilu
“Kita bisa memulainya dengan kegiatan yang sifatnya intelektual maupun praktikal, seperti tukar menukar gagasan, praktik dan pengalaman dalam memutus perkara konstitusional yang berkaitan dengan hak dasar warga negara, serta hal-hal penting lain yang kiranya dapat didiskusikan di kemudian hari,” lanjutnya.
Selanjutnya, dengan nota kesepahaman itu, MKRI juga dapat mengembangkan kerja sama ke Asia Tengah usai mengeratkan hubungan antar MK/MA se-Asia dan Afrika melalui forum ICJF.
“Saya ingin mendorong MKRI mengembangkan hubungan dengan Asia Tengah. Apalagi Indonesia terpilih sebagai Dewan HAM di PBB. Kami sebagai negara yang semua peperangan kemudian beralih dari negara perdamaian juga ingin membagikan pengalaman kami,” ujarnya.
Sebelumnya, MKRI juga menandatangani nota kesepahaman dengan MK Aljazair. Ketua MK Anwar Usman dan Presiden MK Aljazair Omar Belhaj menandatangani nota kesepahaman tersebut. Keduanya berharap dapat bersinergi dalam kerja sama yang akan dilakukan di masa mendatang.
Diketahui, kerja sama antara MKRI dengan MK Kazakhstan dan Aljazair ditujukan bertujuan untuk meningkatkan dan menguatkan metode kerja sama dan pertukaran informasi antara kedua pihak yang saling menguntungkan dalam melindungi hak asasi manusia, meningkatkan demokrasi, dan menjunjung tinggi pelaksanaan supremasi hukum di kedua negara. Lingkup bidang kerja sama yang dilakukan, yakni pertukaran informasi dan praktik terbaik dalam bidang keadilan konstitusi.
Di sisi lain, juga ada pertukaran dokumen hukum dan makalah penelitian yang diterbitkan secara resmi sesuai ruang lingkup dan kompetensi kedua belah pihak, pengembangan kapasitas lembaga melalui pertukaran kunjungan, program pertukaran pegawai, kegiatan magang, kursus profesi, pelatihan, dan penelitian bersam.
Bahkan, adanya dukungan timbal balik dalam penyelenggaraan konferensi, kongres, seminar atau kegiatan lain yang berkaitan dengan isu-isu peradilan dan hukum yang menjadi kepentingan bersama, serta bidang kerja sama lain berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak. []
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sebentar Lagi Anies Dijadikan Tersangka Oleh KPK