Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Terdakwa DP Pemerkosa Keponakan di Aceh Besar

Share

Nukilan.id – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor 07/JN/2021/MS-Aceh tanggal 20 Mei 2021 yang membebaskan DP (35) terdakwa pemerkosa anak di bawah umur yang juga merupakan paman kandung korban.

MA kemudian menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan menghukum DP 200 bulan penjara.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Juru Bicaranya, Fadlia S,Sy., M.H membenarkan tentang informasi tersebut.

“Iya putusan kasasi telah turun, dan oleh Majelis Hakim Agung terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16, 6 tahun enam bulan kurungan badan,” kata Fadlia kepada Nukilan.id, Rabu (22/9/2021).

Seperti diketahui, sebelumya Mahkamah Syar’iyah Aceh telah memvonis bebas terdakwa DP dengan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Namun, akhirnya putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara, dengan menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021.

Dan yang menjadi Majelis Hakim Agung, yaitu Ketua, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menjabat Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI sejak 12 April 2017. Dan YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H serta YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., masing masing sebagai anggota.

Bahwa terdakwa DP yang merupakan paman kandung korban dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari’ah Jantho dan dihukum dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan dalam putusannya nomor 22/JN/2020/MS-JtH,

Kemudian, terdakwa melalui penasihat hukum melakukan upaya hukum banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dan memutuskan dengan membatalkan putusan Ms Aceh Nomor 07/JN/2021/MS-Aceh dengan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Read more

Local News