Mahdinur: Setiap Pertambangan Harus Miliki Izin

Share

Nukilan.id – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Ir Mahdinur MM, mengatakan, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin, termasuk perusahaan pengolah limbah hasil penambangan.

Baca juga: Kementerian ESDM Susun Kebijakan Minerba Libatkan Ahli Pertambangan

“Iya kita sesuai ketentuan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin,” kata Mahdinur saat dihubungan Nukilan.id, Selasa(2/3/2021).

Baca juga: Mendagri: Indonesia Punya Banyak Potensi Sumber Energi Terbarukan

Mahdinur menyampaikan jika ada perusahaan yang ingin melakukan pengolahan limbah hasil penambangan harus memiliki izin dan sumber limbah juga harus dari perusahaan yang ada izin usaha pertambangan.

Baca juga: DEWA Akuisisi Tambang Emas di Aceh, Ini Langkah Selanjutnya

Hal ini, kata Mahdinur, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: 150 Ton Limbah Tambang Ilegal Ditemukan di Aceh Selatan
Reporter: Akhi Wanda

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News