NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Permasalahan legalisasi kepemilikan tanah di Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, menjadi sorotan mahasiswa. Warga di sejumlah desa seperti Jambo Dalem, Krueng Luas, dan Seuneubok Pusaka mengalami kendala dalam proses sertifikasi tanah karena wilayah mereka diklasifikasikan sebagai lahan gambut.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menetap secara turun-temurun. Sertifikasi tanah tidak dapat dilakukan, bukan karena sengketa, melainkan akibat status kawasan yang membatasi pemanfaatan lahan.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Trumon Timur (IKMP2T), Khairul Akhwan, menilai penetapan kawasan gambut melalui Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
“Penyusunan PIPPIB terlihat mengabaikan fakta di lapangan, mencerminkan buruknya validasi data dan minimnya keseriusan memahami kondisi ril masyarakat,” kata Akhwan.
Menurutnya, terdapat lahan yang telah lama dihuni masyarakat justru masuk dalam kategori kawasan gambut yang dibatasi pemanfaatannya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data kebijakan dengan realitas di lapangan.
Ia juga menyoroti proses penyusunan PIPPIB yang dinilai belum maksimal dalam verifikasi lapangan. Penetapan kawasan gambut yang mencakup permukiman warga dinilai menimbulkan pertanyaan terkait akurasi data serta metode yang digunakan.
“Masyarakat lagi mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) namun banyak yang ditolak karena status tanah tidak bisa disertifikatkan,” ungkapnya.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018, sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Namun di Trumon Timur, program tersebut belum berjalan optimal karena banyak bidang tanah tidak dapat disertifikasi akibat status lahan gambut.
Situasi ini dinilai merugikan masyarakat yang seharusnya memiliki kesempatan memperoleh legalitas tanah, namun tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Selain itu, IKMP2T juga menyoroti ketimpangan kebijakan, di mana lahan milik perusahaan disebut tidak diklasifikasikan sebagai gambut, sementara permukiman warga justru masuk dalam kategori tersebut.
“Lahan perusahaan APL, pemukiman malah gambut,” pungkasnya.
Dalam menghadapi persoalan ini, mahasiswa Trumon Timur berharap Bupati Aceh Selatan dapat melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna mencari solusi yang adil.
“kami berharap bupati berkonsultasi dengan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan mengajukan revisi dalam penyusunan PIPPIB 2026 periode I atau II,” ujar Akhwan.
Sebagai langkah strategis, pemerintah daerah dinilai perlu mengajukan revisi atau pembaruan PIPPIB Tahun 2026, baik pada periode pertama maupun kedua, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019. Kebijakan tersebut memberikan ruang evaluasi agar penetapan kawasan dapat disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan serta kebutuhan masyarakat.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



