NUKILAN.id | Jantho – Anggota DPR RI dari Aceh, M Nasir Jamil, meminta semua pihak untuk menilai insiden pengobatan mata yang dialami Yusra Yunita di RSUD Aceh Besar secara objektif dan proporsional. Ia menekankan pentingnya melihat dari berbagai sisi, termasuk aspek teknis medis dan kondisi pasien saat pertama kali tiba di rumah sakit.
“Kita harus melihat dari berbagai sisi, termasuk dari sisi teknis penanganan secara medis, serta kondisi sakit pasien saat tiba di rumah sakit,” ujar Nasir Jamil, Rabu (29/01/2025) petang.
Nasir menegaskan, dengan pendekatan yang lebih proporsional, kesimpulan yang diambil akan lebih jernih dan menghindari spekulasi yang justru dapat memperumit permasalahan.
Namun, ia juga menyayangkan munculnya pernyataan yang seolah-olah berasal darinya terkait kasus ini. Nasir membantah pernah memberikan komentar seperti yang dimuat di salah satu portal media lokal di Aceh.
“Saya tak pernah kasih komentar soal ini, siapa ya yang tega membuat seperti itu ya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nasir menegaskan bahwa jika memang ada kelalaian di pihak rumah sakit, maka manajemen harus bertanggung jawab.
“Sebaliknya, jika itu juga bagian dari kelalaian pasien atau keluarganya, misalnya terlambat membawa ke rumah sakit, tentu ini harus dilihat secara fair oleh semua pihak. Jadi semuanya harus dikaji dari berbagai sisi,” tambahnya.
Klarifikasi RSUD Aceh Besar
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Magdalena MKM, telah memberikan klarifikasi mengenai kronologi kasus ini. Ia menjelaskan bahwa obat mata yang diberikan kepada pasien pada 27 Desember 2024 memiliki masa pakai yang masih layak.
“Obat mata itu kami berikan tanggal 27 Desember 2024, dan layaknya protap untuk obat mata, masa pakai hanya diresep untuk tiga hari, hingga tanggal 29,” jelasnya.
Menurutnya, regulasi mengatur bahwa masa pakai obat mata tersebut berlaku hingga 31 Desember. Setelah pergantian tahun, obat yang sesuai dengan tanggal baru akan dikeluarkan.
“Jika pun, obat mata itu layaknya obat lain tidak diberikan, maka itu juga menjadi temuan pihak pengawas. Karena obat itu masih layak pakai, dan tanggalnya belum kedaluarsa. Intinya, obat mata yang kami berikan masih dalam tanggal pemakaian, bukan expired,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi tim rumah sakit, obat tersebut baru digunakan sekali dari dosis yang seharusnya diberikan sebanyak dua tetes setiap dua jam. Kondisi pasien yang memburuk lebih disebabkan oleh infeksi yang sudah parah sebelum datang ke rumah sakit.
Pasien awalnya datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Aceh Besar pada 27 Desember 2024 dengan keluhan nyeri akibat percikan lumpur ke mata. Ia kemudian diarahkan ke poli spesialis mata dan diberikan resep obat Natacen yang diambil dari depo IGD.
“Mata merah akibat masuk lumpur ke dalam mata sudah 4 hari,” ungkap dr. Susi.
Pada 28 Desember, pasien kembali ke IGD dengan kondisi yang memburuk setelah menggunakan obat tersebut. Tim medis menyarankan agar pasien dirawat atau dirujuk ke rumah sakit lain, tetapi pasien menolak. Akhirnya, pasien memilih untuk melanjutkan pengobatan secara mandiri ke RS Meuraxa, kemudian ke RS Harapan Bunda melalui rujukan Puskesmas Indrapuri.
Pada 10 Januari 2025, pasien mengajukan komplain ke RSUD Aceh Besar dengan tuduhan bahwa obat yang diberikan telah kedaluwarsa. Menanggapi hal ini, tim farmasi RSUD melakukan investigasi langsung dan memastikan bahwa obat tersebut masih dalam masa layak pakai.
“Kami memastikan bahwa obat Natacen tersebut diberikan sesuai prosedur dan masa pakai. Edukasi penggunaan obat juga telah disampaikan kepada pasien, yakni bahwa obat harus digunakan dalam bulan Desember dan tidak boleh digunakan setelah masa kedaluwarsa,” jelas dr. Susi.
Ia menambahkan bahwa efek samping seperti mata merah, gatal, atau perih adalah reaksi umum yang dapat terjadi akibat penggunaan obat. Menurutnya, kondisi pasien memburuk bukan karena obat yang diberikan, tetapi karena infeksi yang telah berkembang lebih parah.
Pihak RSUD Aceh Besar menegaskan bahwa mereka telah memberikan penanganan sesuai prosedur medis, termasuk menawarkan rawat inap dan rujukan.
“Kami bertindak sesuai prosedur medis. Tuduhan penggunaan obat kedaluwarsa tidak berdasar karena obat yang diberikan masih dalam masa layak pakai,” ujar dr. Susi.
Ia juga menegaskan bahwa insiden ini telah ditelusuri oleh Komite Medik (Komdik) dan sejauh ini, semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar medis.
Susi berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya memahami prosedur medis dan edukasi penggunaan obat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keluhan langsung ke unit komplain rumah sakit agar bisa segera ditindaklanjuti dengan tepat dan cepat.
Editor: Akil