Nukilan.id – Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil menerima aspirasi dan diskusi bersama anggota Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE). Ada sebanyak 25 orang korban kriminalisasi UU ITE yang hadir dari berbagai daerah di Indonesia dengan bermacam permasalahan tersandung UU ITE pada Senin, (29/5/2023). ruang meeting Gedung Nusantara I Lantai 3 DPR-RI.
Baca Juga: Nasir Djamil Sorot Keteladanan Orang Tua dan Tokoh yang Semakin Minim
Pertemuan ini menjadi kesempatan yang ditunggu oleh PAKU ITE kiranya bisa menyampaikan secara langsung perihal kasus-kasus hukum berkenaan UU ITE yang menjerat mereka atau anggota keluarga mereka yang saat ini sedang mendekam di penjara.
Nasir Djamil menyampaikan bahwa aspirasi yang diutarakan pada hari ini akan ditindak lanjuti ke para petinggi PKS. Nasir sangat bersimpati atas apa yang korban hadapi. Ia berharap momentum ini bisa menjadi titik temu antara DPR dan Pemerintah akan peluang revisi UU ITE untuk kemaslahatan rakyat.
“Dari PKS ada Bapak H. Sukamta yang menjadi perwakilan di Komisi I, insyaAllah akan saya sampaikan kepada beliau menyangkut keinginan Bapak-Ibu yang telah berhadir kompak menyuarakan keinginan terkait revisi UU ITE” kata dia.
Ketua Paguyuban Korban UU ITE Muhammad Arsyad mengatakan, keinginan para korban yaitu bisa dilakukan revisi secara total UU ITE dan menuntut Pemerintah untuk serius menyelesaikan permasalahan pasal karet tersebut sehingga tidak menjerat korban lainnya.
“Perlu adanya perhatian untuk melihat permasalahan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, kami tidak ingin menambah anggota lagi” ucap Arsyad.
Berhadir pada momen tersebut Saiful Mahdi dari Aceh yang merupakan sahabat Nasir, juga pernah tersangkut UU ITE. Saiful pernah menjalani tiga bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik di salah satu kampus di Aceh.[]
Baca Juga: Nasir Djamil Minta BNPT Perkuat Pencegahan Terorisme di Daerah