NUKILAN.id | Banda Aceh – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera mempublikasikan foto dan identitas delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Publikasi ini dianggap penting agar masyarakat dapat mengenali dan membantu melaporkan para buronan tersebut kepada pihak berwajib.
“Publik perlu diberikan informasi lengkap, termasuk foto dan identitas mereka. Dengan begitu, masyarakat dapat membantu mengidentifikasi dan melaporkan jika menemukan orang-orang yang dicurigai,” ujar Ketua SaKA, Miswar.
Miswar menegaskan bahwa kasus perdagangan manusia yang melibatkan penyelundupan imigran etnis Rohingya ini merupakan kejahatan serius yang harus dihentikan. Ia pun meminta polisi bertindak tegas dalam menuntaskan kasus ini untuk mencegah lebih banyak korban dari praktik keji ini.
“Kasus ini adalah bentuk perbudakan modern. Jaringan penyelundupan imigran ilegal ini harus segera diputus, dan polisi perlu lebih giat dalam memberantasnya,” katanya.
Miswar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan perdagangan manusia. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menghentikan praktik perdagangan manusia.
“Jika masyarakat melihat ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan manusia, segera laporkan ke aparat. Dengan adanya kolaborasi yang baik, kita dapat menghentikan praktik yang tidak berperikemanusiaan ini,” ujarnya.
Penetapan DPO oleh Polda Aceh
Sebelumnya, Polda Aceh telah menetapkan delapan orang sebagai DPO dalam kasus penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, menyatakan bahwa para terduga pelaku ini memiliki peran penting dalam jaringan penyelundupan.
“Kami sudah menangkap tiga pelaku dan menetapkan delapan lainnya sebagai DPO. Saat ini kami masih mendalami peran mereka masing-masing,” jelas Ade.
Salah satu dari delapan DPO tersebut diketahui merupakan seorang terpidana yang terlibat dalam kasus penyelundupan imigran di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu. Terpidana berinisial H ini diketahui sedang menjalani cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), namun diduga kembali terlibat dalam jaringan penyelundupan di Aceh Selatan.
“Kami sudah menyurati pihak Lapas terkait penetapan H sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dan kini statusnya telah menjadi DPO,” tambahnya.
Ade Harianto juga menyampaikan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap peran H dan hubungannya dengan jaringan penyelundupan imigran ilegal di Aceh Selatan.
Dugaan Dalang Penyelundupan
Dalam investigasi internalnya, pihak SaKA menemukan bahwa HS, salah satu buronan dalam kasus ini, diduga kuat sebagai dalang utama di balik jaringan penyelundupan imigran ilegal. HS disebut memiliki koneksi erat dengan tiga pelaku yang sudah lebih dahulu ditangkap dalam kasus yang sama di Aceh Selatan.
Dengan mengungkap jaringan ini, SaKA berharap pihak kepolisian dapat segera meringkus seluruh pelaku yang terlibat dan memutus rantai penyelundupan manusia yang terus mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Akil