LPSK Siap Kawal Kasus Kekerasan Balita di Daycare Banda Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan turun langsung mengawal kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh. Kasus ini mencuat pada April lalu dan kini telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tiga tersangka.

Mengutip Tempo.co, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan dalam penanganan kasus tersebut. Namun, hingga saat ini belum dipastikan kapan tim LPSK akan tiba di Banda Aceh.

“Belum turun. Tapi kami akan turun,” kata Sri Suparyati pada Sabtu (2/5/2026).

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur. Ketiganya merupakan pengasuh di tempat penitipan anak tersebut, masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24).

DS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, kemudian disusul RY dan NS setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti baru.

“Kami telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (29/4/2026).

Dizha menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang.

“RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul di bagian pantat secara berulang kali,” ujarnya.

Polisi menyebut motif ketiga tersangka melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban yang tidak menurut saat hendak diberikan makanan. Dari motif tersebut, penyidik menilai para tersangka tidak menjalankan profesinya secara profesional sebagai pengasuh anak.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp72 juta.

“Untuk ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” kata Dizha.

Berdasarkan data perizinan Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur diketahui tidak memiliki izin operasional. Pemerintah setempat kini telah menutup tempat penitipan anak tersebut secara permanen. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News